SDN-SMPN Dilarang Pungut Biaya Daftar Ulang
Kadisdik di Daerah Harus TegasRabu, 07 Juli 2010 – 21:54 WIB
Suyanto mengatakan, aturan itu sudah diketahui oleh seluruh sekolah SD dan SMP negeri di Indonesia. Dijelaskan, penggunaan dana BOS itu bertujuan untuk menggratiskan seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar dari beban biaya operasi sekolah, baik di sekolah negeri maupun sekolah swasta, menggratiskan seluruh siswa SD negeri dan SMP negeri terhadap biaya operasi sekolah, kecuali pada sekolah bertaraf internasional (SBI) dan rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI), dan meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta.
Selain itu, program BOS ini juga berlaku bagi pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru. Misalnya, biaya pendaftaran, penggandaan formulir, administrasi pendaftaran, bahkan biaya untuk kegiatan lain yang berkaitan langsung dengan kegiatan tersebut. Antara lain, biaya fotocopy, konsumsi panitia, dan uang lembur dalam rangka penerimaan siswa baru.