SDN-SMPN Dilarang Pungut Biaya Daftar Ulang
Kadisdik di Daerah Harus TegasRabu, 07 Juli 2010 – 21:54 WIB
Suyanto menyebutkan, besaran dana BOS yang ditetapkan oleh pemerintah untuk para peserta didik, yakni untuk jenjang SD/SDLB di kota sebesar Rp 400 ribu per siswa per tahun, SD/SDLB di kabupaten sebesar Rp 397 ribu per siswa per tahun. Sedangkan untuk jenjang SMP/SMPLB/SMPT di kota sebesar Rp 575 ribu per siswa per tahun, dan SMP/SMPLB/SMPT di kabupaten sebesar Rp 570 ribu per siswa per tahun.
Suyanto menambahkan, pihaknya tidak dapat berbuat apa-apa dengan maraknya kasus pungutan liar sekolah negeri di beberapa daerah. Menurutnta, itu sudah menjadi wewenang pemerintah daerah dan kepala dinas pendidikan setempat.
“Sekarang ini era otonomi daerah, jadi pusat tidak dapat seenaknya mengintervensi di daerah. Intinya, Kepala Dinas lah yang harus tegas dan menindak segala macam pelanggaran sekolah yang terjadi di daerahnya, ” kata Suyanto. (cha/jpnn)