SDR Adukan Mafia Batu Bara, Kementerian ESDM Merespons Positif
Dalam Raker DPR dengan Menteri ESDM, pada Kamis (13/1) lalu, Anggota Komisi VII DPR Muhammad Nasir menjelaskan bahwa, ada 'Ratu Batu Bara' yang semestinya ditangkap oleh pemerintah.
Karena orang tersebut melakukan penjualan batu bara keluar negeri dengan menggarap pembelian batu bara dari wilayah setempat.
"Semua tau dia pemain batu bara dan tambangnya diambilin ke mereka. Namanya Tan Paulin terkenal sekali di Kaltim dan dibicarakan di sana," kata Nasir, Kamis (13/1/2022).
Sementara, Hari menyatakan sesuai amanat dari Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945, bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Maka, sudah menjadi tugas bersama untuk memerangi mafia batu bara yang secara tegas dan lugas telah mengangkangi amanah konstitusi,” ucapnya.
Perwakilan massa aksi SDR diterima oleh Ridwan Djamaluddin Dirjen Minerba.
Ridwan menyampaikan bahwa, banyak aktivitas yang dilakukan oleh Tan Paulin menyalahi aturan.
"Minerba tidak melarang adanya ekspor, tapi harus sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku, yang terjadi banyak tindakan Tan Paulin yang ditabrak," pungkasnya. (dil/jpnn)