Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

SDR Desak Polisi Tindaklanjuti Pernyataan Anggota DPR soal Ratu Batubara Kaltim

Kamis, 24 Maret 2022 – 19:48 WIB
SDR Desak Polisi Tindaklanjuti Pernyataan Anggota DPR soal Ratu Batubara Kaltim - JPNN.COM
Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Patijaya menyarankan pemerintah bisa membubarkan PT PLN Batubara. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Sudah dua bulan berlalu, sejak Nama Tan Paulin mencuat setelah Komisi VII DPR RI dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif membongkar adanya praktik permainan penjualan batu bara tersembunyi di Kalimantan Timur (Kaltim).

Anggota Komisi VII DPR, Muhammad Nasir menjelaskan bahwa, ada 'Ratu Batubara' yang semestinya ditangkap oleh pemerintah. Karena orang tersebut melakukan penjualan batu bara keluar negeri dengan menggarap pembelian batu bara dari wilayah setempat.

"Semua tau dia pemain batu bara dan tambangnya diambilin ke mereka. Namanya Tan Paulin terkenal sekali di Kaltim dan dibicarakan di sana," terang Nasir, Kamis (13/1). Namun, hingga saat ini, alih-alih ada tindak lanjut dari aparat, nama tersebut justru menghilang dari pemberitaan.

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto menilai patut diduga jejaring mafia batubara ini masih sangat besar dan kuat sehingga terkesan tak tersentuh hukum.

Padahal, akibat dari praktik ini, negara bukan saja dirugikan dari potensi pendapatan negara yang tidak disetorkan. Lebih parah lagi, praktik ini berpotensi merusak perekonomian negara karena berpotensi menimbulkan kelangkaan batubara di pasar domestik dan mengancam krisis energi nasional.

“Bayangkan saja, Indonesia negara di urutan ketiga sebagai penghasil batubara terbesar. Produksi Indonesia tercatat 562,5 juta ton pada 2020. Hanya kalah oleh China dan India. Tetapi di dalam negeri bisa kehabisan batubara. Inilah akibat dari praktif mafia batubara,” ujarnya.

Ditambahkan oleh Hari, sesuai amanat dari Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945, bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Dengan ini kami sampaikan petisi kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo untuk turun tangan langsung memimpin pemberantasan mafia batu bara dan menjadikan penegakan hukum terhadap Tan Paulin sebagai pilot project dalam memberantas mafia batubara,” ujarnya. (dil/jpnn)

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto menilai patut diduga jejaring mafia batubara ini masih sangat besar dan kuat

Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close