Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Setor Uang Denda Rp 500 Juta dari Terpidana Juliari Batubara ke Kas Negara

Jumat, 24 September 2021 – 19:55 WIB
KPK Setor Uang Denda Rp 500 Juta dari Terpidana Juliari Batubara ke Kas Negara - JPNN.COM
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang denda Rp 500 juta dari terpidana korupsi terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19, eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara ke kas negara. 

Hukuman denda itu merupakan bagian dari vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap Juliari, yang terbukti menerima suap terkait pengadaan bansos Covid-19. 

"Penyetoran uang denda sejumlah Rp 500 juta ke kas negara dari terpidana Juliari P Batubara," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (24/9).

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Juliari yang dinyatakan terbukti menerima suap senilai Rp 32,482 miliar terkait pengadaan bansos Covid-19 di wilayah Jabodetabek. 

Juliari terbukti melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang  Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Selain itu, Juliari juga dihukum denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Juliari Batubara pada 23 Agustus 2021 lalu. 

Juliari juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 14.597.450.000, yang apabila tidak dibayar paling lambat sebulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dirampas.

Jika harta benda Juliari tidak cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun. 

KPK menyetor uang denda dari eks Menteri Sosial Juliari P Batubara ke kas negara. KPK juga akan mengejar uang pengganti dari Juliari.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News