SE Gubernur tak Bikin Takut Investor
Selasa, 08 Mei 2012 – 08:58 WIB
Hanya itu?
Tidak itu saja. Kami juga diinstruksikan untuk memastikan seluruh aparatur penanggulangan bencana, sarana, prasarana, peralatan serta sistem dan prosedur dalam rangka pencegahan dan penanggulangan bencana telah siap dioperasikan bila terjadi bencana. Agar koordinasi antarinstansi terkait ditingkatkan. Nah, itulah yang menjadi dasar saya mengeluarkan surat edaran yang saya tandatangani 27 April 2012 itu.
Apakah sudah mempertimbangkan dampak dari SE itu yang berpotensi membuat resah masyarakat? Sebab di dalam surat edaran itu Anda juga membuat tenggat status siaga gempa dan tsunami sampai 30 Juni...
Saya sudah pertimbangkan itu. Lagipula, saya kira tidak akan sampai sejauh itulah dampaknya. Ada atau tidaknya SE itu, selama ini kita juga dituntut tetap waspada juga terhadap ancaman gempa dan tsunami.
Surat edaran yang saya buat juga memperhatikan kejadian gempa bumi dan tsunami pada 11 April 2012 yang berlokasi di barat Kepulauan Simeulue Nanggaroe Aceh Darussalam berkekuatan 8, 5 SR yang dikhwatirkan akan berdampak pada zona subduksi dan megathrust di Kepulauan Mentawai. Terutama di seismic gap yang terletak di wilayah Siberut Mentawai. Sebagai antisipasi, maka di harapkan pemerintah kabupaten dan kota yang berpotensi bencana gempa dan tsunami, agar membangun kesiapsiagaan di setiap jajaran pemerintah daerah sampai tingkat pemerintahan nagari atau desa bersama komunitas masyarakat dengan melakukan langkah antisipasi. Berupa menyiapkan petugas , peralatan dan fasilitas penanggulangan bencana lainnya serta meningkatkan sosialissai kepada masyarakat sesuai ancaman bencana.