SE Gubernur tak Bikin Takut Investor
Selasa, 08 Mei 2012 – 08:58 WIB
Banyak pihak menyesalkan SE yang Anda keluarkan soal status siaga darurat gempa bumi dan tsunami, karena dianggap ramalan dan berpotensi meresahkan masyarakat. Apa dasar dan pertimbangan Anda mengeluarkan surat itu?
Begini. Sebelum surat edaran itu saya buat, saya menerima telegram dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bernomor 360/ 1521/ SJ, tertanggal 20 April 2012. Tidak mungkin telegram itu saya diamkan saja. Tentu saya harus meneruskannya kepada kepala daerah yang memimpin daerah di kawasan pesisir pantai Sumbar.
Dalam telegram mendagri itu disebutkan dengan meningkatnya intensitas gempa akibat pergerakan lempeng bumi di Samudera Hindia dan Pasifik yang berpotensi menimbulkan kerusakan dan tsunami di sebagian wilayah Indonesia , terutama di dekat wilayah patahan lempeng tersebut, maka diminta gubernur, bupati dan wali kota melakukan sejumlah langkah.
KELUARNYA Surat Edaran (SE) Gubernur Sumbar Irwan Prayitno yang meminta tujuh kabupaten dan kota di pesisir pantai memberlakukan status siaga darurat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Jelajahi Arab Saudi, Titi Kamal Belajar Sejarah Masa Lalu
-
Asmindo dan AHEC Bekerja Sama Meningkatkan Industri Furniture
-
Pesan Wapres Soal Kekalahan Timnas U-23 atas Uzbekistan
-
Pesan Wapres Soal Kekalahan Timnas U-23 atas Uzbekistan
-
Penyerahan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik Hasil Redistribusi Tanah di Banyuwangi
BERITA LAINNYA
BERITA TERPOPULER
- Bulutangkis
Thomas Cup 2024: China Vs India 1-0, Jepang Vs Malaysia 0-1
Kamis, 02 Mei 2024 – 17:25 WIB - Sepak Bola
Timnas U-23 Indonesia vs Irak, STY Sebut Nama Salah Satu Pemain Kunci
Kamis, 02 Mei 2024 – 15:58 WIB - Bulutangkis
Pukul Jepang, Malaysia Tembus Semifinal Thomas Cup 2024
Kamis, 02 Mei 2024 – 20:25 WIB - Kriminal
Kronologi Kejati Bali OTT Kades Berawa, Bermula dari Transaksi Jual Beli Tanah
Kamis, 02 Mei 2024 – 18:58 WIB - Sepak Bola
Timnas U-23 Lampaui Target, Towel: Apresiasi untuk Semua, Bukan Cuma STY
Kamis, 02 Mei 2024 – 17:38 WIB