SE Kepala BKN 4 Maret 2022 Ditujukan bagi Calon PNS & PPPK, Simak Kualifikasinya
Lebih lanjut dikatakan, usul penyesuaian pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Perawat disampaikan secara elektronik (paperless) melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) bagi instansi yang menjadi pilot project SIASN atau melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUdigital).
Usul bagi PNS instansi pusat disampaikan kepada Kepala BKN dan usul bagi PNS instansi daerah disampaikan kepada Kepala Kantor Regional BKN sesuai wilayah kerja masing-masing.
“Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Daerah diminta melakukan penyesuaian administrasi kepegawaian dan berkoordinasi dengan BKN serta Instansi Pembina Jabatan Fungsional Perawat,” demikian Satya. (sam/jpnn)