Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

SE Kepala BKN 4 Maret 2022 Ditujukan bagi Calon PNS & PPPK, Simak Kualifikasinya

Kamis, 10 Maret 2022 – 14:17 WIB
SE Kepala BKN 4 Maret 2022 Ditujukan bagi Calon PNS & PPPK, Simak Kualifikasinya - JPNN.COM
Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana menerbitkan SE Nomor 4 Tahun 2022 ditujukan kepada Calon PNS dan PPPK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan surat edaran yang menjadi pedoman perubahan pangkat dan golongan ruang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menduduki jabatan fungsional perawat kategori keahlian.

SE Kepala BKN Nomor 4 Tahun 2022 tanggal 4 Maret 2022 diterbitkan berdasarkan Peraturan Kemenpan-RB Nomor 35 Tahun 2019.

Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan SE Kepala BKN tersebut dikirim kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah.

Satya Pratama menyampaikan bahwa jabatan fungsional perawat keahlian diduduki oleh ASN dengan syarat pendidikan Sarjana Keperawatan dan Pendidikan Profesi (Ners) sesuai ketentuan Pasal 15 Permenpan 35 Tahun 2019.

“Perubahan penyesuaian pangkat dan golongan ruang melalui SE Kepala BKN 4 Tahun 2022 ini ditujukan bagi calon PNS dan PPPK dengan kualifikasi pendidikan profesi Ners yang diangkat pada tahun 2020 dan pejabat fungsional perawat keahlian yang memenuhi kualifikasi pendidikan profesi Ners yang diangkat setelah berlakunya Permenpanrb 35 Tahun 2019,” terang Satya seperti dikutip dari situs resmi BKN, hari ini.

Dijelaskan, dengan perubahan penyesuaian pangkat dan golongan ruang ini maka calon PNS dengan kualifikasi pendidikan profesi Ners yang telah diangkat pada tahun 2020 dengan pangkat penata muda golongan ruang III/a pada Jabatan Fungsional Perawat Ahli Pertama, disesuaikan pangkatnya menjadi penata muda tingkat I golongan ruang III/b.

Calon PPPK dengan kualifikasi pendidikan profesi Ners yang telah diangkat pada tahun 2020 dengan golongan IX pada Jabatan Fungsional Perawat Ahli Pertama, disesuaikan menjadi golongan X.

Namun, ketentuan perubahan penyesuaian pangkat dan golongan yang diatur dalam SE Kepala BKN 4 Tahun 2022 ini tidak berlaku bagi jabatan fungsional perawat ahli pertama dengan kualifikasi Ners yang diangkat sebelum berlakunya Permenpan-RB Nomor 35 Tahun 2019 dan secara teknis akan diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional Perawat.

SE Kepala BKN Nomor 4 Tahun 2022 tanggal 4 Maret 2022 ditujukan bagi calon PNS dan PPPK, silakan simak baik-baik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News