SE MenPAN-RB 1527 & UU ASN Kurang Sakti, Masih Ada Pemda Merekrut Honorer Baru
Senin, 22 Januari 2024 – 19:29 WIB
Sejak UU ini mulai berlaku instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN. (esy/jpnn)
Sejak UU ini mulai berlaku instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN. (esy/jpnn)
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mesyia Muhammad
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News