SE MenPAN-RB 1527 & UU ASN Kurang Sakti, Masih Ada Pemda Merekrut Honorer Baru
jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah telah mengeluarkan dua regulasi dan yang terbaru ialah soal larangan kepada pemerintah daerah merekrut honorer baru. Hanya saja, sampai hari ini masih ada pemda yang merekrut honorer baru.
"SE MenPAN-RB 1527 dan UU ASN kurang sakti. Pemda masih nekat merekrut honorer baru, apalagi menjelang pemilu," kata Pengurus Pusat Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Eko Mardiono kepada JPNN.com, Senin (22/1).
Eko merasa heran, meski regulasi yang dikeluarkan pemerintah itu sangat berat sanksinya, tetapi masih dilanggar pemda.
Dari laporan yang Eko terima, wilayah yang menerima honorer baru seperti sejumlah kabupaten/kota di Jawa Timur, DKI Jakarta.
Dia menduga akan banyak lagi pemda yang merekrut honorer baru, apalagi di musim kampanye. "Honorer baru ini diterima karena unsur politik saja," ungkapnya.
Lebih miris lagi, lanjut Eko, karena ingin memasukkan orang baru, ada pemda yang memberhentikan honorer lama, termasuk honorer K2.
Alasannya, kata dia, seperti umur tidak memungkinkan lagi, padahal SE MenPAN-RB mewajibkan pemda menganggarkan gaji honorer yang masuk pendataan non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) tahun 2022.
Jadi, Eko mengatakan bahwa banyak lurah, kepala dinas, dan pejabat lain yang ngotot merekrut honorer baru. Mereka menggunakan peraturan kepala daerah, misalnya pergub, perbup, perwako, karena berpikir honorer baru itu akan diangkat menjadi ASN PPPK lewat jalur khusus.