Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

SE Terbaru BKN: Pelantikan dan Pengambilan Janji PNS Lewat Telekonferensi

Jumat, 03 April 2020 – 21:19 WIB
SE Terbaru BKN: Pelantikan dan Pengambilan Janji PNS Lewat Telekonferensi - JPNN.COM
Uji coba PNS libur Jumat sampai Minggu akan diterapkan di 7 instansi pusat mulai Januari 2020. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji PNS, kini sudah bisa dilakukan lewat teleconfrence, guna menyikapi imbauan sozial distancing dalam pencegahan penyebaran virus corona.

Langkah trsebut menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 10/SE/IV/2020 tentang Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS atau Sumpah/Janji Jabatan Melalui Media Elektronik/ Teleconference Pada Masa Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona, yang ditandatangani pada 2 April 2020. 

Dengan terbitnya SE yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala BKN Bima Haria Wibisana, instansi pemerintah dimungkinkan untuk melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji PNS melalui media elektronik atau teleconference. 

"Adanya SE ini diharapkan bisa menjadi pedoman pelaksanaan pengambilan sumpah/janji. Baik sumpah/janji CPNS menjadi PNS maupun pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan Administrator, Pengawas, Fungsional, maupun Pimpinan Tinggi selama masa darurat wabah Coronavirus Disease tahun  2019 (Covid-19)," kata Plt Karo Humas BKN Paryono dalam keterangannya, Jumat (3/4).

SE ini mengatur susunan acara, pihak yang hadir, maupun tahapan pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan.

Selain itu, SE ini mengatur  ketentuan atas pihak-pihak yang harus hadir secara fisik dan dapat menghadiri pelantikan secara virtual.

Untuk pihak yang hadir secara fisik diatur seminimal mungkin, dan tetap memerhatikan konsep physical distancing serta protokol kesehatan dalam menghadapi wabah Covid-19.

Penyusunan SE merujuk pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan, dan berlaku sampai dengan berakhirnya Masa  Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona yang ditetapkan pemerintah. (esy/jpnn)

Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji PNS, kini sudah bisa dilakukan lewat teleconfrence, guna menyikapi imbauan sozial distancing dalam pencegahan penyebaran virus corona.

Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close