SE Terbaru BKN: Pelantikan dan Pengambilan Janji PNS Lewat Telekonferensi
jpnn.com, JAKARTA - Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji PNS, kini sudah bisa dilakukan lewat teleconfrence, guna menyikapi imbauan sozial distancing dalam pencegahan penyebaran virus corona.
Langkah trsebut menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 10/SE/IV/2020 tentang Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS atau Sumpah/Janji Jabatan Melalui Media Elektronik/ Teleconference Pada Masa Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona, yang ditandatangani pada 2 April 2020.
Dengan terbitnya SE yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala BKN Bima Haria Wibisana, instansi pemerintah dimungkinkan untuk melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji PNS melalui media elektronik atau teleconference.
"Adanya SE ini diharapkan bisa menjadi pedoman pelaksanaan pengambilan sumpah/janji. Baik sumpah/janji CPNS menjadi PNS maupun pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan Administrator, Pengawas, Fungsional, maupun Pimpinan Tinggi selama masa darurat wabah Coronavirus Disease tahun 2019 (Covid-19)," kata Plt Karo Humas BKN Paryono dalam keterangannya, Jumat (3/4).
SE ini mengatur susunan acara, pihak yang hadir, maupun tahapan pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan.
Selain itu, SE ini mengatur ketentuan atas pihak-pihak yang harus hadir secara fisik dan dapat menghadiri pelantikan secara virtual.
Untuk pihak yang hadir secara fisik diatur seminimal mungkin, dan tetap memerhatikan konsep physical distancing serta protokol kesehatan dalam menghadapi wabah Covid-19.
Penyusunan SE merujuk pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan, dan berlaku sampai dengan berakhirnya Masa Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona yang ditetapkan pemerintah. (esy/jpnn)