Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

SE Terbaru BKN tentang Jabatan Fungsional ASN

Kamis, 18 Februari 2021 – 23:29 WIB
SE Terbaru BKN tentang Jabatan Fungsional ASN - JPNN.COM
Ilustrasi PNS. Foto: RM/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Surat Edaran Nomor 3/SE/II/2021 tentang penyusunan sasaran kerja pejabat fungsional yang ditugaskan sebagai koordinator dan subkoordinator.

SE ini.diterbitkan sebagai tindak lanjut kebijakan penyederhanaan birokrasi melalui penyetaraan jabatan administrator dan pengawas ke dalam jabatan fungsional aparatur sipil negara (ASN).

"Pascarealisasi penyederhanaan birokrasi perlu ada SE tentang sasaran kerja pejabat fungsional," kata Plt Karo Humas BKN Paryono di Jakarta, Kamis (18/2).

Dia menjelaskan, pengertian fungsi dan tugas bagi pejabat administrator dan pengawas yang disetarakan menjadi pejabat fungsional yang diatur dalam Surat Edaran BKN ini meliputi:

Pertama, untuk pejabat administrator yang telah disetarakan menjadi pejabat fungsional ahli madya ditugaskan sebagai koordinator dan pejabat pengawas yang telah disetarakan menjadi pejabat fungsional ahli muda ditugaskan sebagai subkoordinator.

Kedua, pejabat fungsional yang ditugaskan sebagai koordinator dan subkoordinator memiliki fungsi koordinasi dan pengolalaan kegiatan kerja sesuai bidang tugasnya dalam satuan kerjanya.

Ketiga, kedudukan pejabat fungsional yang ditugaskan menjadi koordinator dan subkoordinator berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama atau administrator.

Kemudian untuk pedoman penyusunan sasaran kerja pegawai (SKP) bagi pejabat administrator dan pengawas yang disetarakan menjadi pejabat fungsional yang diatur dalam Surat Edaran BKN ini meliputi:

Pascarealisasi penyederhanaan Birokrasi BKN mengeluarkan surat edaran tentang jabatan fungsional ASN untuk Koordinator dan subkoordinator

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News