SEB Bawaslu-KPU Berlaku di 124 Daerah
DPRD Tak Berhak Bentuk Panwas LagiMinggu, 27 Desember 2009 – 19:15 WIB
Masih menurut Nur Hidayat, pelantikan Panwaslu Kada itu sudah sesuai dengan kesepakatan yang diatur dalam SEB. "Bawaslu sudah mendata serta menyisir Panwaslu Kada yang bisa dilantik, baik yang berasal dari hasil penetapan kembali Panwaslu Pileg dan Pilpres menjadi Panwaslu Kada, maupun hasil uji kepatutan dan kelayakan," tambahnya.
Sementara itu, anggota Bawaslu Wahidah Suiab mengatakan, SEB ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan kepada daerah yang kepala daerahnya berakhir masa jabatannya hingga Agustus 2010. "Jadi yang setelahnya, itu akan diberlakukan UU No 22 Tahun 2007 tentang Penyelanggaraan Pemilu," katanya.