Sebabkan Banjir, Proyek Milik Koperasi BP Disegel Pemerintah
jpnn.com, BATAM - Sebuah alat berat dan bangunan yang ada di lahan milik koperasi BP Batam di Tiban Koperasi, Sekupang, Jumat (24/8) siang kembali disegel Pemerintah Kota Batam.
Di atas bangunan tersebut petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Pemko Batam membentangkan pita berwarna kuning bertuliskan PPNS Line sebagai tanda aktivitas dihentikan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam, Herman Rozi mengatakan pasca banjir yang melanda permukiman warga, pihaknya bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Batam sepakat untuk kembali menyegel agar operasional dihentikan sampai permasalahan pengentasan banjir selesai.
“Saat ini kami masih proses penyidikan. Kepala koperasi BP Batam kami harapkan bisa bekerjasama dengan memenuhi panggilan yang dilayangkan oleh PPLH,” kata dia.
Penyegelan ini juga merupakan bentuk keseriusan pemko Batama dalam menyelesaikan permasalahan yang tidak kunjung selesai.
Ia menjelaskan izin mendirikan bangunan (IMB) yang dikeluarkan DBMPTSP Batam juga sudah dibekukan beberapa waktu lalu. Namun mereka mengabaikan penyegelan tersebut dengan kembali beraktivitas.
“Hari ini sudah kami segel untuk menghentikan kegiatan mereka. Garis kuning tepat kami bentangkan di bangunan yang berada di atas kolam retensi yang ditutup mereka,” ujarnya.
Sementara itu, Anto warga Tiban Koperasi yang rumahnya turut menjadi korban banjir menuturkan, saat ini semua warga yang terdampak sangat khawatir terutama kalau langit sudah mendung.