Sebagian Hasil Jualan Narkoba Disumbangkan ke Panti Asuhan
jpnn.com, SURABAYA - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil membongkar praktik peredaran narkoba yang dikendalikan dalam Lapas Porong Sidoarjo.
Ironisnya dari pengakuan tersangka, separuh dari penghasilan menjual narkoba disumbangkan ke panti asuhan.
Dani Hekso Nugroho (35) warga Lamongan, berhasil diringkus dalam kasus itu. Ayah tiga anak ini ditangkap bersama barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat mencapai 1 ons lebih, lengkap beserta alat isapnya.
Kasus ini bermula saat polisi mendapat informasi tentang adanya transaksi narkoba di kawasan Jalan Tanjung Sari Surabaya.
Setelah diselidiki, polisi akhirnya membekuk Dani dengan barang bukti dua paket sabu-sabu dengan berat masing-masing 7,10 gram dan 5,10 gram.
Polisi kembali mengembangkan kasus ini, di rumahnya dikawasan Jalan Sukodadi Kabupaten Lamongan.
"Kami menemukan barang bukti dua paket sabu-sabu dengan masing-masing berat 84,42 gram dan 15,26 gram," ujar Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Indra Mardiana.
AKBP Indra menegaskan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapat suplai narkoba dari kakak kandungnya bernama Ponco, yang saat ini berada di Lapas Porong Sidoarjo.