Sebagian Pasal Dalam UU MK Dinilai Kabur
Selasa, 18 Oktober 2011 – 16:30 WIB
Dari semua pasal yang diajukan para pemohon, MK menolak Pasal 57 Ayat 2a sebab tidak mempunyai hukum mengikat. Adapun Pasal 4 Ayat f, Ayat g, dan h, Pasal 10, Pasal 15 Ayat 2 Huruf d dan h, Pasal 26 Ayat 5, Pasal 27A Ayat 2 Huruf c, Huruf d, dan Huruf e, Pasal 50A, Pasal 59 Ayat 2, dan Pasal 87 UU Nomor 8 Tahun 2011, diterima sebab memiliki dasar hukum
Pasal yang digugat pemohon mengatur banyak hal teknis dalam organisasi MK antara lain, soal pemilihan ketua dan wakil ketua MK satu paket, padahal sebelumnya dilakukan terpisah. Sebab menunggu masa jabatan habis atau memasuki usia pensiun.
Selanjutnya, masuknya unsur DPR, pemerintah, dan satu orang hakim agung dalam Majelis Kehormatan MK yang bersifat permanen justru mengancam dan menggangu kemandirian hakim konstitusi dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Keberadaan mereka ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan sebab DPR, pemerintah, Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial dapat menjadi pihak yang berperkara di MK. "Pasal ini harus dibatalkan sebab bertentangan dengan UUD 1945," ujar Mahfud.