Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sebagian Pasal Dalam UU MK Dinilai Kabur

Selasa, 18 Oktober 2011 – 16:30 WIB
Sebagian Pasal Dalam UU MK Dinilai Kabur - JPNN.COM
Norma pasal itu dinilai MK menimbulkan ketidakadilan bagi seorang yang terpilih, sebab hanya melanjutkan sisa masa jabatan hakim konstitusi yang digantikannya. Hal itu bertentangan dengan Pasal 22 UU MK yang secara tegas menyatakan, "Masa jabatan hakim konstitusi selama lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya."

Dari semua pasal yang diajukan para pemohon, MK menolak Pasal 57 Ayat 2a sebab tidak mempunyai hukum mengikat. Adapun Pasal 4 Ayat f, Ayat g, dan h, Pasal 10, Pasal 15 Ayat 2 Huruf d dan h, Pasal 26 Ayat 5, Pasal 27A Ayat 2 Huruf c, Huruf d, dan Huruf e, Pasal 50A, Pasal 59 Ayat 2, dan Pasal 87 UU Nomor 8 Tahun 2011, diterima sebab memiliki dasar hukum

Pasal yang digugat pemohon mengatur banyak hal teknis dalam organisasi MK antara lain, soal pemilihan ketua dan wakil ketua MK satu paket, padahal sebelumnya dilakukan terpisah. Sebab menunggu masa jabatan habis atau memasuki usia pensiun.

Selanjutnya, masuknya unsur DPR, pemerintah, dan satu orang hakim agung dalam Majelis Kehormatan MK yang bersifat permanen justru mengancam dan menggangu kemandirian hakim konstitusi dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Keberadaan mereka ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan sebab DPR, pemerintah, Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial dapat menjadi pihak yang berperkara di MK. "Pasal ini harus dibatalkan sebab bertentangan dengan UUD 1945," ujar Mahfud.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU  24/2003 tentang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close