Sebagian Pasal Dalam UU MK Dinilai Kabur
Selasa, 18 Oktober 2011 – 16:30 WIB
Untuk diketahui, uji materi dilakukan para pemohon terhadap pasal-pasal ini karena dinilai merusak dan melemahkan MK. Pasal-pasal itu adalah, Pasal 4 Ayat f, Ayat g, dan h, Pasal 10, Pasal 15 Ayat 2 Huruf d dan h, Pasal 26 Ayat 5, Pasal 27A Ayat 2 Huruf c, Huruf d, dan Huruf e, Pasal 50A, Pasal 57 Ayat 2a, Pasal 59 Ayat 2, dan Pasal 87 UU Nomor 8 Tahun 2011. (kyd/jpnn)