Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sebaiknya Ada Komisi Pengawas dan LPS Koperasi, Ini Alasannya

Rabu, 30 November 2022 – 20:47 WIB
Sebaiknya Ada Komisi Pengawas dan LPS Koperasi, Ini Alasannya - JPNN.COM
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) . Foto: OJK

jpnn.com, JAKARTA - Para pelaku koperasi menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo, pada Selasa (29/11). Surat tersebut agar koperasi tidak dibiarkan kehilangan ruh dan jatidirinya.

Mereka mengusulkan adanya lembaga atau komisi pengawas koperasi dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi.

Hal itu disampaikan Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) dalam surat terbuka yang ditanda tangani Presidium Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) HM Andy Arslan Djunaidi, dan Ketua Umum Generasi Peduli Koperasi Indonesia Dr Iqbal Alan Abdullah.

Dalam surat terbuka itu, mereka berharap Presiden Jokowi terus mendorong perkembangan koperasi Indonesia di dalam asas, nilai-nilai, prinsip-prinsip dan jatidirinya seperti dalam UUD 1945 sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, yang gotong royong.

"Jangan sampai koperasi menjadi seperti perseroan terbatas yang individualistik karena diatur dalam RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK),” kata Dr Iqbal Alan Abdullah, dalam keterangannya, Rabu (30/11).

Menurut Iqbal, para pelaku koperasi menghendaki agar semua yang berkaitan dengan koperasi tidak dibahas di dalam RUU PPSK, tetapi dibahas di RUU Perkoperasian.

Surat terbuka Forkopi dan Generasi Peduli Koperasi Indonesia ini mewakili 2.204 Gerakan Koperasi di Indonesia dan melayani rakyat Indonesia sebanyak 30 juta orang.

Mereka yang terlibat aktif dalam pergerakan koperasi di Indonesia, mengaku prihatin dengan pembahasan RUU PPSK yang berdalih sebagai solusi atas masalah 8-9 koperasi bermasalah dengan jalan yang justru akan mengkerdilkan koperasi itu sendiri.

Permerintah diminta membentuk Komisi Pengawas Koperasi dan LPS Koperasi, tidak diatur OJK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News