Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sebaiknya Pak Jokowi Tegur Gubernur DKI Anies Baswedan soal Somasi untuk Ike Mukti

Minggu, 02 Agustus 2020 – 12:33 WIB
Sebaiknya Pak Jokowi Tegur Gubernur DKI Anies Baswedan soal Somasi untuk Ike Mukti - JPNN.COM
Presiden Joko Widodo dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Tambora. Foto: Setpres

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Andi Irmanputra Sidin menyarankan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegur Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait langkah Pemerintah Provinsi DKI menyomasi aktris Indah Kartika Mutiarawati alias Ike Muti.

Somasi itu didasari unggahan Ike di media sosial yang isinya batal menjadi klien Pemprov DKI dalam pembuatan web series gara-gara pesinetron itu tak mau menghapus foto-fotonya bersama Presiden Jokowi dari akunnya di Instagram.

Ike telah meminta maaf soal unggahannya itu. Pemeren Euceu dalam sinetron Preman Pensiun itu menyebut unggahannya itu didasari keterangan agensinya.

Irman pun menanggapi langkah Pemprov DKI itu dengan mengunggah artikel singkat berjudul "Pemda Tak Berhak" ke akunnya di Instagra.

"Kita sangat menentang presiden menyomasi apalagi memidanakan warganya hanya karena pernyataan yang dinilai belum tentu/ bahkan tidak benar," tulis Irman mengawali unggahannya.

Dia menjelaskan bahwa konstitusi mempersiapkan pemerintahan menghadapi keluhan, kritikan, protes bahkan kecaman warga baik berdasar fakta, asumsi ataupun khayal sekalipun. Karena itu Irman menegaskan, Presiden Jokowi harus menegur Anies jika memang benar Pemprov DKI menyomasi Ike.

"Maka presiden sebagai penanggung jawab pemajuan, perlindungan, penegakan hak konstitusional (Pasal 4, Pasal 28I ayat 4 UUD45) harus mengingatkan kembali Gubernur akan tugas pemda yang tidak boleh lelah mengayomi, memahami, memaklumi, memaafkan perilaku/sikap warga yang terkadang perih untuk didengar," lanjut Irman.

Irman menambahkan, hanya satu jalan menyelesaikan masalah tersebut, yakni melalui dialog dan permintaan maaf jika tuduhan Ike tak terbukti. Oleh karena itu, tuturnya, Pemprov DKI tak perlu tersinggung soal unggahan Ike.

Pakar hukum tata negara Andi Irmanputra Sidin menyatakan bahwa konstitusi mempersiapkan pemerintahan menghadapi keluhan, kritikan, protes bahkan kecaman warga baik berdasar fakta, asumsi ataupun khayal sekalipun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News