Sebaiknya Pemerintah Jangan Campuri Urusan Zakat PNS
Dengan begitu, kepercayaan umat terhadap pengelolaan zakat oleh pemerintah akan lebih baik lagi.
Apalagi politikus Gerindra ini menilai pengalokasian zakat dari penghasilan beda tipis dengan pajak. Sepintas, keduanya memiliki fungsi yang sama: sebagai alat distribusi kesejahteraan. Bedanya adalah pajak itu ranah publik, sedangkan zakat adalah ranah privat.
"Jadi, sekali lagi, bahwa zakat adalah suatu yang bersifat sukarela dan sudah diatur berdasarkan kaidah-kaidah syariah. Negara tidak perlu ikut campur di situ. Wacana ini harus ditinjau ulang dengan hati-hati. Pemerintah perlu melibatkan seluruh elemen atau organisasi Islam untuk memusyawarahkan hal tersebut," pungkas dia.(fat/jpnn)