Sebaiknya Polri Kesampingkan Pemidanaan Penebar Meme Setnov
jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR Setya Novanto memolisikan puluhan akun di Twitter, Instagram dan Facebook yang menyebar meme bergambar ketua umum Golkar itu. Bahkan, sudah ada pemilik akun yang diproses oleh polisi lantaran menyebar meme bergambar politikus yang sempat tersandung kasus korupsi e-KTP itu.
Dalam pandangan Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), tak semestinya polisi bertindak represif soal meme bergambar Novanto. Bahkan, Regional Coordinator SAFEnet Damar Juniarto menyampaikan empat desakan kepada kepolisian.
Damar mengatakan, desakan pertama SAFEnet agar polisi menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dengan mendorong mediasi antara pelapor dan terlapor untuk mengklarifikasi sebagai upaya penyelesaian. Sebab, kasus pemidanaan defamasi atau pencemaran nama baik seharusnya adalah upaya hukum terakhir (ultimum remedium).
"Sudahkah kesempatan klarifikasi tersebut diberikan kepada mereka yang disangkakan melakukan pencemaran nama baik? Sudahkah diupayakan mediasi sebelum menempuh jalur pemidanaan?" ujar Damar, Jumat (3/11).
Kedua, lanjut Damar, polisi memberi kesempatan kepada terlapor untuk memberikan klarifikasi di depan penyidik sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, penangkapan yang sah mensyaratkan banyak hal, termasuk terpenuhinya alat bukti permulaan yang cukup.
Ketiga, polisi juga harus melihat konteks penyebaran meme terkait tokoh yang beken disapa dengan panggilan Setnov itu pada September 2017. Penyebaran tersebut tidak bisa dilepaskan dari konteksnya, yaitu kegeraman masyarakat luas atas proses hukum terhadap megakorupsi e-KTP yang diduga melibatkan Setnov.
Alih-alih memenuhi panggilan pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),Setnov secara tiba-tiba sakit dan mangkir. Lalu, tidak lama kemudian muncul meme tersebut.
Damar menegaskan, memisahkan teks dengan konteks dalam kasus penyebaran meme itu membuat pokok persoalan hukumnya menjadi timpang dan tidak menyentuh akar masalah sebenarnya. Padahal, pokok persoalannya adalah korupsi proyek e-KTP yang merugikan masyarakat.