Sebanyak 109 WNA Punya KTP Bekasi
jpnn.com, BEKASI - Sebanyak 109 warga negara asing (WNA) memiliki KTP Kota Bekasi sejak 2016. Hal ini disampaikan oleh Kepala Disdukcapil Kota Bekasi Taufik Rahmat Hidayat belum lama ini.
Katanya, WNA itu telah memenuhi syarat untuk dapat dicatatkan sebagai penduduk Indonesia, di antaranya adalah dengan berbekal Izin Tinggal Tetap (Itap).
Diakui Taufik fenomena WNA memiliki KTP El ini bukan hal baru, pasalnya sudah diatur oleh UU Nomor 24 Tahun 2013.
“Ya, udah banyak bule punya KTP Bekasi, kan itu Undang-Undang udah lama, udah dari 2013 diterbitkan 2006, cuma kan diperbaiki lagi di 2013,” katanya.
Lagipula, Disdukcapil Kota Bekasi dalam hal ini tidak bisa semena-mena menerbitkan NIK untuk WNA.
Menurut Taufiq, WNA yang akan melaporkan ke Disdukcapil Kota Bekasi harus menyertakan Izin Tinggal Tetap (Itap).
Untuk melapor tersebut WNA yang bersangkutan diberikan waktu selambat-lambatnya 14 hari.
Sementara itu, Kepala Imigrasi kelas II Kota Bekasi, Petrus Teguh Aprianto mengatakan, syarat untuk WNA mendapatkan Itap adalah sudah tinggal dan memiliki Izin Tinggal Sementara (Itas) berturut-turut selama lima tahun atau menikah dengan WNI dan memiliki Itas selama tiga tahun.