Sebanyak 109 WNA Punya KTP Bekasi
Minggu, 03 Maret 2019 – 04:26 WIB
Selain itu, ia juga menerangkan Itap diberikan kepada WNA yang sudah tinggal selama lima tahun berturut-turut dengan jabatan yang sesuai.
“Jadi dia pemegang Itas lima tahun berturut-turut dengan jabatan minimal direktur dia bisa mengajukan Itap, jadi tidak otomatis, atau dia punya suami atau istri orang Indonesia dan dia pemegang Itas selama tiga tahun dia bisa dialihkan ke Itap,” katanya.(sur/rbs)