Sebanyak 45 Perlintasan Sebidang Bakal Ditutup
jpnn.com, BEKASI - Puluhan perlintasan kereta api sebidang tanpa penjagaan petugas di Kabupaten Bekasi bakal ditutup.
Selain ilegal, keberadaan perlintasan sebidang juga memicu terjadinya kecelakaan dengan kendaraan lain bahkan pejalan kaki.
Tercatat, ada 45 perlintasan sebidang dalam pantauan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi.
“Perlintasan sebidang yang ilegal biasanya dijaga oleh masyarakat atas inisiatif sendiri,” kata Kepala Dishub Suhup.
Suhup mengatakan, meski perlintasan sebidang tersebut telah dijaga atas swadaya masyarakat, namun Suhup tetap menyangsikan hal tersebut.
Selain tidak berkompetensi dalam bidang lalu lintas perkeretaapian, mereka juga tidak dibekali peralatan untuk memonitor kedatangan kereta seperti radio, sirine dan palang pintu.
“Masyarakat hanya mengandalkan penglihatan dari kejauhan untuk mengetahui kedatangan kereta, sangat berbeda dengan petugas resmi,” tutur Suhup.
Menurutnya pandangan mata seseorang cukup terbatas, hanya mampu melihat benda besar seperti kereta sejauh 200-300 meter.