Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sebanyak Ini Upah yang Didapat Pengedar 20 Kilogram Sabu-Sabu ke Kota Palembang

Jumat, 23 Juni 2023 – 18:48 WIB
Sebanyak Ini Upah yang Didapat Pengedar 20 Kilogram Sabu-Sabu ke Kota Palembang - JPNN.COM
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumatera Selatan Kombes Adi Harpaus memberikan keterangan kepada wartawan saat rilis pengungkapan kasus narkotika jenis sabu-sabu, Jumat (23/6/2023). (ANTARA FOTO/ Nova Wahyudi)

jpnn.com, PALEMBANG - Sabu-sabu sebanyak 20 kilogram yang hendak dikirim ke Kabupaten Musi Rawas dan Kota Palembang digagalkan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan.

Paket puluhan kilogram sabu-sabu semuanya berasal dari Malaysia dan masuk ke Indonesia melalui lalu lintas darat di Pekanbaru, Riau.

"Informasi masuknya sabu-sabu terendus petugas BNN yang selanjutnya berkoordinasi dengan Kantor Bea dan Cukai untuk dilakukan pengembangan," kata dia Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumatera Selatan Adi Harpaus di Palembang, Jumat.

Menurutnya, dari serangkaian penyelidikan setibanya di Pekanbaru, barang haram itu diambil dua orang tersangka yang diketahui merupakan warga Kota Palembang berinisial MRS (35) dan TN (43).

Para tersangka, ujar dia, membawa paket sabu menggunakan mobil minibus Daihatsu Xenia warna hijau metalik bernomor polisi BG 1966 ZM.

Hingga akhirnya MRS dan TN ditangkap dalam operasi penyergapan petugas BNN Sumatera Selatan saat melintas di Jalan Lintas Timur Sumatera Ruas Betung-Palembang, Rabu (21/6) petang.

"Petugas mendapati barang bukti sabu-sabu tersebut disimpan dalam tas koper warna hitam di bawah bangku penumpang bagian tengah mobil," bebernya.

Menurut dia, kedua tersangka ini mengaku adalah kurir yang diperintahkan seseorang bernama Andi untuk mengirimkan sabu ke Musi Rawas dan Kota Palembang.

Sebanyak 20 kilogram sabu-sabu yang dikirim ke Kota Palembang berasal dari Malaysia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News