Sebanyak Ini Upah yang Didapat Pengedar 20 Kilogram Sabu-Sabu ke Kota Palembang
Apabila berhasil menjalankan aksinya, kata dia, maka para tersangka dijanjikan oleh pemesan uang upah tunai senilai Rp 8 juta per paket atau total Rp 120 juta.
"Ternyata pengiriman ini adalah aksi mereka yang kedua kalinya. Sebelumnya mereka mengirimkan sabu sebanyak 16 kilogram ke bandar besar di Palembang," kata dia.
Adi memastikan personelnya siap mengusut kasus tersebut secara tuntas dengan memburu jaringan pengedaran lainnya hingga bandar besar yang menurut pengakuan tersangka berada di Palembang dan Musi Rawas.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 junco Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. (antara/jpnn)