Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sebar Chat Hoaks Kapolri soal Rizieq, Admin muslim_cyber1 Dibekuk Bareskrim

Minggu, 28 Mei 2017 – 14:04 WIB
Sebar Chat Hoaks Kapolri soal Rizieq, Admin muslim_cyber1 Dibekuk Bareskrim - JPNN.COM
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto (tengah) dalam jumpa pers di Mabes Polri, Minggu (28/5). Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap pria berinisial HP yang diduga menyebar hoaks tentang percakapan WhatsApp antara Kapolri Jenderal Tito Karnavian dengan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. Pelaku dibekuk pada Selasa lalu (23/5) di

Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, jajaran Bareskrim menangkap pelaku di di rumahnya, Jalan Damai Nomor 90 RT 09/RW 04 Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Selain itu, Bareskrim juga menyita akun Instagram atas nama muslim_cyber1.

"Dia (HP, red) diduga sebagai admin akun Instagram itu," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (28/5). "HP diamankan di Bareskrim.”

Sebar Chat Hoaks Kapolri soal Rizieq, Admin muslim_cyber1 Dibekuk Bareskrim

Setyo melanjutkan, HP menyebar percakapan hoaks yang seolah-olah antara Kapolri dengan Kombes Argo. Pelaku mencatut nama Kapolri dan Argo untuk membahas kasus Habib Rizieq Shihab.

Selain itu, HP juga meyebar ujaran kebencian bernuansa suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA). Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti yang  berupa satu unit ponsel Xiaomi Note 3, satu kartu XL, dan satu kartu Three.

Karenanya, Bareskrim menjerat HP dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 huruf a ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

"Undang-undang ITE ancaman hukuman enam tahun. Kemudian Undang-undang penghapusan diskriminasi ras dan etnis ancamanan hukuman paling lama lima tahun," tandas dia.(mg4/jpnn)

Bareskrim Polri menangkap pria berinisial HP yang diduga menyebar hoaks tentang percakapan WhatsApp antara Kapolri Jenderal Tito Karnavian dengan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News