Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sebar Foto Alat Vital Kru Lion Air, Nabilla Bisa Dipenjara

Senin, 05 November 2018 – 01:17 WIB
Sebar Foto Alat Vital Kru Lion Air, Nabilla Bisa Dipenjara - JPNN.COM
Kru Lion Air Melky Toding Lembang. Foto: Prokal/JPNN

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Balikpapan AKP Makhfud Hidayat menilai Melky bisa dijerat Undang-Undang (UU)  Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 20018 pasal 27 ayat satu.

“Hukuman penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar,” kata Makhfud.

Dia menambahkan, Melky juga bisa dijerat Undang-Undang Pornografi pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008.

“Ancamannya pidana paling singkat empat tahun penjara, paling lama enam tahun,” tutur Makhfud. (yad/yud/prokal/jpnn)

Keputusan Nabilla (bukan nama sebenarnya) mengirim foto alat vital kru Lion Air Melky Toding Lembang ke beberapa admin Instagram membuatnya terancam dipenjara.

Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close