Sebar Foto Alat Vital Kru Lion Air, Nabilla Bisa Dipenjara
Senin, 05 November 2018 – 01:17 WIB
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Balikpapan AKP Makhfud Hidayat menilai Melky bisa dijerat Undang-Undang (UU) Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 20018 pasal 27 ayat satu.
“Hukuman penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar,” kata Makhfud.
Dia menambahkan, Melky juga bisa dijerat Undang-Undang Pornografi pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008.
“Ancamannya pidana paling singkat empat tahun penjara, paling lama enam tahun,” tutur Makhfud. (yad/yud/prokal/jpnn)