Sebar Hoaks Soal Penyerangan Mapolda Sumut, Surya Hardiyanto Diciduk Polisi
jpnn.com, MEDAN - Surya Hardiyanto, pelaku penyebar hoaks atau berita bohong soal penyerangan Mapolda Sumut melalui akun facebooknya akhirnya ditangkap Polda Sumut.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting mengatakan, Surya Hardyanto ditangkap pada Minggu (2/7) di kawasan Desa Tadukanraga, Kabupaten Deliserdang sekitar pukul 19.30 WIB.
“Berdasarkan interogasi awal terhadap terduga pelaku, disebutkan bahwa pelaku hanya mendengar berita masalah utang piutang tersebut dari orang tua pelaku,” ujar Rina kepada pojoksatu (Jawa Pos Group), Senin (3/7).
Dijelaskannya, setelah mendapatkan informasi itu Surya langsung menuliskannya ke akun Facebook miliknya.
Isinya, menyebutkan penyerangan terhadap Mapolda Sumut hingga menyebabkan Ipda (Anumerta) Martua Sigalingging tewas dipicu masalah utang piutang.
Tak hanya itu, Surya juga menuliskan bawah baik korban maupun pelaku penyerangan sama-sama non muslim.
“Atas perbuatannya Surya dikenakan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 28 ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 perubahan UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE. Dia bisa terancam lima tahun penjara,” sebut Rina.
Sebelumnya, akun Facebook bernama Surya Hardiyanto mengungkapkan bahwa meninggalnya korban dan tersangka karena terlilit kasus utang.