Sebarkan Berita Hoax Menuduh Seseorang, Bisa Kena UU ITE
Pertama, menegaskan bahwa ketentuan larangan dalam pasal 27 ayat (3) merupakan delik aduan. Artinya, baru bisa ditindak bila ada yang melaporkan.
Kedua, menurunkan ancaman pidana pencemaran nama baik dari enam tahun menjadi empat tahun penjara.
’’Dengan demikian, tersangka pencemaran nama baik sudah tidak bisa ditahan lagi,’’ terangnya.
Berikutnya adalah menerapkan putusan Mahkamah Konstitusi soal penyadapan dan keberadaaan informasi elektronik sebagai alat bukti yang sah.
Kemudian, mengatur penggeledahan, penyitaan, dan penahanan sesuai dengan aturan dalam KUHAP.
Kelima, memberi wewenang PPNS untuk memutuskan akses terkait tindak pidana teknologi informasi.
Dua terakhir, tutur Henry, merupakan hal baru sekaligus penguatan atas aturan sebelumnya.
Pertama adalah right to be forgotten atau hak untuk dilupakan. Mengatur penghapusan konten elektronik atas permintaan pihak yang berkaitan dengan konten tersebut berdasarkan penetapan pengadilan.