Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sebarkan Berita Hoax Menuduh Seseorang, Bisa Kena UU ITE

Selasa, 29 November 2016 – 07:41 WIB
Sebarkan Berita Hoax Menuduh Seseorang, Bisa Kena UU ITE - JPNN.COM
Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Pertama, menegaskan bahwa ketentuan larangan dalam pasal 27 ayat (3) merupakan delik aduan. Artinya, baru bisa ditindak bila ada yang melaporkan.

Kedua, menurunkan ancaman pidana pencemaran nama baik dari enam tahun menjadi empat tahun penjara.

’’Dengan demikian, tersangka pencemaran nama baik sudah tidak bisa ditahan lagi,’’ terangnya.

Berikutnya adalah menerapkan putusan Mahkamah Konstitusi soal penyadapan dan keberadaaan informasi elektronik sebagai alat bukti yang sah.

Kemudian, mengatur penggeledahan, penyitaan, dan penahanan sesuai dengan aturan dalam KUHAP.

Kelima, memberi wewenang PPNS untuk memutuskan akses terkait tindak pidana teknologi informasi.

Dua terakhir, tutur Henry, merupakan hal baru sekaligus penguatan atas aturan sebelumnya.

Pertama adalah right to be forgotten atau hak untuk dilupakan. Mengatur penghapusan konten elektronik atas permintaan pihak yang berkaitan dengan konten tersebut berdasarkan penetapan pengadilan.

JAKARTA – Pemerintah diharapkan tidak sewenang-wenang menerapkan ketentuan revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang sudah resmi berlaku

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close