Sebarkan Berita Hoax Menuduh Seseorang, Bisa Kena UU ITE
Terakhir, pemerintah berhak memutus akses terhadap informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.
Henry menuturkan, poin terakhir itu sebetulnya lebih banyak karena alasan adanya konten pornografi.
Namun, dalam penerapannya tetap bisa dikaitkan dengan larangan pada pasal 27 secara keseluruhan.
’’Jadi negara mengeblok duluan sebelum ditransmisikan,’’ lanjut Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Airlangga itu. Dengan demikian, dampaknya bisa diminimalisir.
Dia mencontohkan, bila pemerintah mendapati konten bernada kebencian dan pencemaran nama baik untuk orang atau kelompok tertentu, bisa langsung diputus aksesnya. Atau yang ekstrem misalnya mengajak untuk makar, maka sebelum tersebar lebih jauh pemerintah bisa melakukan pemutusan akses.
Kemenkominfo, tuturnya, sudah memiliki perangkat berupa Peraturan Menkominfo nomor 19 Tahun 2014.
Di dalam Permen tersebut diatur bagaimana pemerintah melindungi pengguna internet dari kontren yang melanggar hukum.
Meskipun demikian, lanjutnya, kemenkominfo sebenarnya manghindari tindakan blokir atas konten tertentu.