Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sebarkan Isu Jentik di Galon AMDK, Pakar Hukum Pidana Ini Ingatkan Konsekuensinya

Kamis, 01 Agustus 2024 – 12:07 WIB
Sebarkan Isu Jentik di Galon AMDK, Pakar Hukum Pidana Ini Ingatkan Konsekuensinya - JPNN.COM
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Setya Indra Arifin, memberikan tanggapan soal adanya seorang konsumen yang menyebarkan isu jentik hitam di galon AMDK baru-baru ini. ilustrasi. Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat diingatkan agar tidak dengan gampang untuk menyebarkan pernyataan atau narasi di media sosial.

Apalagi itu terkait dengan eksistensi lembaga lain, baik itu pribadi ataupun perusahaan yang bisa berpengaruh terhadap citra diri.

“Ngomongi pihak lain apalagi itu kaitannya dengan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media elektronik atau media sosial itu memang harus berhati-hati betul,” ujar Pakar Hukum Pidana dari Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Setya Indra Arifin, saat dimintai tanggapannya soal adanya seorang konsumen yang menyebarkan isu jentik hitam di galon AMDK baru-baru ini.

Karena, dikhawatirkan apa yang dinyatakan orang tersebut ke publik itu ada unsur-unsur yang ternyata berbeda atau bertentangan dengan faktanya.

“Jika itu terjadi, dia bisa dituntut karena pencemaran nama baik. Dan saya kira bisa lebih berbahaya lagi kalau yang dinyatakan itu adalah fitnah,” ucapnya.

Dalam hal ini, menurut Setya, orang yang menyebarkan isu tersebut akan dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 45 UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Di sana disebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik, bisa dikenai pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 400 juta.

“Jadi, sebaiknya masyarakat harus lebih bijak dalam bertindak. Karena, kita harus berangkat dari pemahaman atau fakta-fakta juga bahwa kita hidup bernegara itu dibatasi oleh aturan-aturan, ada yang kemudian menguntungkan, tetapi ada juga yang bisa sebaliknya.

Sebaiknya dilakukan konsumen jika menemukan hal-hal aneh dalam sebuah produk adalah bisa menggugatnya secara perdata.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA