Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sebarkan Video Syur Mantan di Facebook, Dicky Langsung Dijemput Polisi

Kamis, 25 November 2021 – 01:46 WIB
Sebarkan Video Syur Mantan di Facebook, Dicky Langsung Dijemput Polisi - JPNN.COM
Tersangka Dicky Pirmansyah diamankan polisi. foto: humas polrestabes palembang

Atas perbuatannya, tersangka Dicky dikenakan Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 30 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Mantan Kapolsek Kutalimbaru Dimutasi, Anak Buahnya Dipecat, Kasusnya Sangat Berat

“Ancamannya pidana penjara paling lama enam tahun,” pungkasnya. (seg/sumeks)

Polisi berhasil mengamankan Dicky Pirmansyah, 21, yang menjadi otak pelaku penyebaran video asusila mantan kekasihnya APS, 21, warga Kelurahan Pipa Reja, Kemuning, Palembang, Sumsel.

Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close