Sebarkan Video Syur Mantan di Facebook, Dicky Langsung Dijemput Polisi
Kamis, 25 November 2021 – 01:46 WIB

Tersangka Dicky Pirmansyah diamankan polisi. foto: humas polrestabes palembang
Atas perbuatannya, tersangka Dicky dikenakan Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 30 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Mantan Kapolsek Kutalimbaru Dimutasi, Anak Buahnya Dipecat, Kasusnya Sangat Berat
“Ancamannya pidana penjara paling lama enam tahun,” pungkasnya. (seg/sumeks)