Sebarkan Video Syur Mantan di Facebook, Dicky Langsung Dijemput Polisi
Kamis, 25 November 2021 – 01:46 WIB
![Sebarkan Video Syur Mantan di Facebook, Dicky Langsung Dijemput Polisi Sebarkan Video Syur Mantan di Facebook, Dicky Langsung Dijemput Polisi - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/normal/2021/11/25/tersangka-dicky-pirmansyah-diamankan-polisi-foto-humas-polre-qv1s.jpg)
Tersangka Dicky Pirmansyah diamankan polisi. foto: humas polrestabes palembang
Atas perbuatannya, tersangka Dicky dikenakan Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 30 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Mantan Kapolsek Kutalimbaru Dimutasi, Anak Buahnya Dipecat, Kasusnya Sangat Berat
“Ancamannya pidana penjara paling lama enam tahun,” pungkasnya. (seg/sumeks)