Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sebegini Besaran THR 2024 Anggota DPRD DKI Jakarta

Selasa, 26 Maret 2024 – 19:47 WIB
Sebegini Besaran THR 2024 Anggota DPRD DKI Jakarta - JPNN.COM
Suasana rapat paripurna DPRD DKI, Jakarta, Rabu (20/3/2024). ANTARA/Luthfia Miranda Putri

jpnn.com - JAKARTA - Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyatakan anggota DPRD DKI Jakarta mendapatkan tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2024. Besarannya THR yang diperoleh anggota DPRD DKI Jakarta mencapai kurang lebih Rp 5,8 juta.

"Pimpinan dan anggota dewan mendapat THR sama besarannya seperti tahun-tahun sebelumnya,  yaitu sebesar Rp 5,8 juta," kata Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD DKI Jakarta Augustinus saat dihubungi di Jakarta, Selasa (26/3).

Agustinus menjelaskan bahwa total THR itu terdiri dari uang representasi, tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga. Dia memerinci perbedaan uang representasi, yakni ketua dewan mendapat Rp 3 juta, wakil ketua dewan Rp 2,4 juta, anggota dewan Rp 2,25 juta.

Dengan demikian, nantinya total THR yang diperoleh akan berbeda-beda, tetapi nilainya kurang lebih Rp 5,8 juta. "THR-nya sama dengan tahun-tahun sebelumnya, yakni kurang lebih Rp 5,8 juta," ujarnya.

Nominal itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan pada Pasal 6.

Serta diperkuat dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/ 1369/SJ tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024.

Penerima THR dan gaji 13 sebagaimana disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, antara lain, terdiri dari PNS dan CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, serta staf khusus di lingkungan kementerian dan lembaga.

 Adapun daftar lengkap penerima THR dan gaji 13 dapat dilihat lebih jelas dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Anggota DPRD DKI Jakarta menerima THR Lebaran 2024. Sebegini besaran THR yang diterima.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News