Sebegini Denda untuk Warga Bekasi Penolak Vaksinasi Covid-19, Lumayan
Rusdi juga meminta pemerintah daerah segera membuat aturan turunan berupa Peraturan Bupati (Perbup) Bekasi agar pengaturannya lebih mendetail.
"Dalam penegakannya nanti perlu dibuat aturan turunannya berupa perbup agar lebih detail dan spesifik," ucapnya.
Ia menyatakan bahwa penegak hukum bisa saja menerapkan sanksi lebih berat kepada pelanggaran kebijakan yang dimaksud mengingat sanksi yang diberlakukan di Perda 8/2020 relatif ringan.
Dalam pelaksanaannya, tinggal penegak hukum mau memakai aturan perbup atau tidak. Bahkan, bisa saja yang dipakai malah Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan atau UU Wabah Penyakit Menular.
"Kalau pakai undang-undang itu, bisa saja kena sanksi pidana," katanya.(antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: