Sebegini Duit yang Diterima Maskur untuk Membantu Azis Syamsuddin
Maskur menyatakan tetap pada keterangan tersebut.
Seperti diketahui, Azis Syamsuddin didakwa menyuap mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu.
Suap berkaitan dengan penanganan perkara korupsi di Lampung Tengah yang ditangani KPK.
Jaksa KPK menyebut Azis menyuap Robin dan pengacara Maskur Husain dengan tujuan agar keduanya membantu mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado di Lampung Tengah yang sedang diselidiki KPK.
Dalam dakwaan disebutkan sejak 8 Oktober 2019, KPK menyelidiki dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017. (tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: