Sebegini Harta Penyidik KPK Stepanus yang Terima Suap dari Wakot Tanjungbalai
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju melaporkan harta kekayaannya.
Melihat dari laman elhkpn.kpk.go.id, Stepanus terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 30 Maret 2021 untuk periodik 2020.
Mantan Kabag Ops Polres Halmahera Selatan itu tercatat memiliki harta kekayaan Rp461 juta.
Stepanus memiliki aset kendaraan senilai Rp111 juta. Di antaranya motor Yamaha Mio M3 tahun 2015 seharga Rp 9 juta, motor Honda Vario tahun 2012 seharga Rp7 juta, serta mobil Honda Mobilio tahun 2017 seharga Rp95 juta.
Spesialis penyidik muda pada deputi bidang penindakan KPK itu juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp512 juta. Kemudian, kas setara kas Rp10 juta.
Total harta kekayaan Stepanus tersebut jika dijumlah berkisar Rp633 juta.
Di samping itu, Stepanus juga memiliki utang sebesar Rp172 juta. Apabila ditotal, harta kekayaan Stepanus berjumlah Rp461 juta.
Seperti diketahui, KPK menetapkan AKP Stepanus Robin Pattuju sebagai tersangka penerima suap.
Stepanus diduga telah menerima suap dengan nilai total sekira Rp1,3 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial melalui pengacara Maskur Husain. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: