Sebegini Imbalan yang Didapat JO Untuk Menembak Mati Juragan Barang Bekas di Sidoarjo
Jumat, 01 Juli 2022 – 22:06 WIB
"Kami akan mengirim ke laboratorium forensik akan menyelidiki senjata tersebut, apakah jenis rakitan atau pabrikan," kata Kusumo.
Dia menyebut pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 355 Ayat 2 dan Pasal 351, dan Pasal 340 KUHP.
“Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup,” kata kapolresta. (antara/jpnn)