Sebegini Imbalan yang Didapat JO Untuk Menembak Mati Juragan Barang Bekas di Sidoarjo
jpnn.com, SIDOARJO - Polresta Sidoarjo mengungkap kasus pembunuhan yang dialami juragan barang bekas berinisial SB. Pelakunya adalah JO yang merupakan seorang pembunuh bayaran.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan JO mengaku diberi imbalan Rp 100 untuk membunuh korban dengan cara ditembak.
"Pelaku mendapatkan perintah dari seseorang berinisial E dengan imbalan Rp100 juta,” kata Kusumo sebagaimana dikutip dari Antara, Jumat (1/7).
Atas imbalan yang sangat besar itu, pelaku memberanikan diri untuk menembak mati korban.
Kusumo mengatakan pihaknya berhasil menangkap pelaku sebelum dia mendapat bayaran Rp 100 juta dari E.
"Jaket dan helm yang pernah dipakai untuk menyamar juga telah disita setelah sebelumnya sempat dibuang oleh pelaku untuk menghilangkan jejak," beber perwira menengah Polri itu.
Berdasar pengakuan JO, senjata api yang dipakaiuntuk membunuh korban milik E.
Polisi pun sudah menyita senjata tersebut dan akan dikirim ke laboratorium untuk dibandingkan antara selongsong dengan peluru yang ditemukan.