Sebegini Jumlah Santunan dari Asabri untuk Ahli Waris Praka M Alif yang Gugur di Papua
jpnn.com, JAKARTA - Ahli waris anggota Yonif Para Raider 432 Wira Setia Jaya (WSJ) Praka M Alif Nur Angkotasan yang meninggal di Papua pada pertengahan Mei lalu menerima santunan kematian dari PT Asabri (Persero).
Direktur Investasi Asabri Jeffry Haryadi menyerahkan Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) sebesar Rp450 juta dan hak Nilai Tunai Tabungan Asuransi (NTTA) Rp 7,74 juta.
Menurutnya kedua dana itu diterima kepada Dalimahu Talaohu, istri almarhum Praka Alif secara simbolis di Markas Divisi Infanteri 3/Darpa Cakti Yudha, Gowa, Makassar.
"Kami telah diamanatkan oleh pemerintah untuk selalu siap, tepat, mudah dan cepat untuk memberikan santunan kepada peserta atas kemungkinan terjadinya risiko yang terjadi saat bertugas," ujar Jeffry melalui keterangan di Jakarta, Sabtu.
Jeffry berharap peserta dan keluarga dapat melaksanakan tugas dengan tenang dan penuh keyakinan karena memiliki jaminan.
Dia pun mewakili Asabri juga menyampaikan duka cita atas gugurnya Praka Alif dan berharap keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kesabaran.
Komisaris Utama Asabri Fary Djemy Francis menambahkan saat ini Asabri memiliki program-program seperti Asabri Link yang memudahkan peserta dalam mengakses layanan perseroan.
Hal itu, lanjutnya, merupakan komitmen Asabri untuk memberikan pelayanan yang baik dan cepat bagi peserta.