Sebegini Kasus Pinjol Ilegal yang Digarap Polri selama Pandemi
Mulai dari menerbitkan surat telegram Kabareskrim terkait arahan pembongkaran kasus pinjol ilegal.
Kemudian, sosialisasi melalui media online dan media sosial tentang bahaya pinjaman online oleh Divisi Humas Mabes Polri, Bidhumas Polda dan jajaran serta Humas Polres Jajaran.
Lalu berkoordinasi dan kerja sama melakukan kegiatan rapat mingguan antara Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi yang terdiri dari Dittipideksus Bareskrim Polri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Bank Indonesia (BI).
“Rapat dilakukan sebagai sarana koordinasi, pertukaran data dan informasi mengenai kasus-kasus pinjaman online untuk kepentingan hukum,” tegas dia. (cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: