Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sebegini Nafkah Anak yang Harus Dipenuhi Mantan Suami Olla Ramlan, Wow

Senin, 06 Juni 2022 – 16:13 WIB
Sebegini Nafkah Anak yang Harus Dipenuhi Mantan Suami Olla Ramlan, Wow - JPNN.COM
Olla Ramlan dan Aufar Hutapea. Foto Instagram/ollaramlanhutapea

jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai presenter Olla Ramlan terhadap Aufar Hutapea, Senin (6/6).

Selain mengabulkan gugatan cerai, majelis hakim memutuskan hak asuh anak jatuh kepada Olla Ramlan.

Menyusul hal ini, Aufar Hutapea diwajibkan memberikan hak nafkah kepada dua anaknya senilai Rp 40 juta.

Hal ini diungkapkan oleh humas Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Taslimah saat ditemui media.

"Nafkah anak untuk dua orang, sejumlah Rp 40 juta," ungkap Taslimah di kantornya.

Selain itu, Aufar Hutapea diwajibkan untuk membayar biaya mutah selama masa idah kepada Olla Ramlan.

Adapun biaya yang harus diberikan oleh Aufar Hutapea yakni sebesar Rp 60 juta.

"Nafkah selama masa idah Rp 60 juta," ungkap Taslimah.

Sebegini nafkah anak yang harus dipenuhi oleh mantan suami Olla Ramlan, Aufar Hutapea.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close