Sebegini Nilai Barang Sitaan yang Dimusnahkan Bea Cukai
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali memusnahkan barang-barang hasil penindakan di Sidoarjo dan Semarang.
Barang yang dihancurkan tersebut senilai lebih dari Rp 8,3 miliar.
Hal itu dilakukan sebagai bentuk transparansi dan tindak lanjut barang hasil sitaan.
Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I dan Bea Cukai Sidoarjo memusnahkan barang milik negara hasil penindakan selama Februari hingga Juni 2021 pada Rabu (15/12) di Pendopo Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I Padmoyo Tri Wikanto mengungkapkan, 8.151.436 batang rokok, 45 cartridge vape, dan 112.490 ml minuman beralkohol ilegal dimusnahkan.
Dari hasil penindakan tersebut, kerugian negara diperkirakan Rp 4.203.754.410.
Padmoyo menyatakan, pihaknya berkolaborasi dengan Pemkab Sidoarjo, Pemkot Surabaya, Pemkab Mojokerto, dan TNI-Polri untuk memusnahkan barang milik negara (BMN).
''Bea Cukai berkomitmen terus melakukan operasi gempur rokok ilegal dari sisi produksi, pengangkutan, sampai pemasaran,'' ujar Padmoyo.