Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sebegini Nilai Korupsi yang Diduga Dilakukan Kepala Basarnas Henri, Bikin Geleng-geleng

Kamis, 27 Juli 2023 – 01:00 WIB
Sebegini Nilai Korupsi yang Diduga Dilakukan Kepala Basarnas Henri, Bikin Geleng-geleng - JPNN.COM
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka. Foto: Source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Kepala Basarnas (Kabasarnas) RI Marsekal Madya (Marsdya)Henri Alfiandi menerima suap mencapai Rp 88,3 miliar dalam tempo waktu dua tahun.

KPK pun menetapkan Henri sebagai sangka kasus dugaan suap.

Penetapan tersangka terhadap Henri merupakan hasil dari pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Koorsmin Kabasarnas RI Letkol Adm Afri Budi Cahyanto dan sejumlah pihak swasta lainnya. OTT tersebut terkait adanya dugaan suap dalam pengadaan alat deteksi korban reruntuhan.

“Diduga HA (Henri) bersama dan melalui ABC (Afri) diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas dari 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp 88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/7).

Alex memastikan KPK akan terus melakukan pendalaman lebih lanjut atas dugaan penerimaan suap oleh Henri itu. Dalam melakukan pendalaman, akan dilakukan oleh tim gabungan penyidik KPK serta Puspom Mabes TNI.

Adapun untuk proses hukum terhadap Henri dan Afri akan diserahkan ke pihak TNI. Langkah ini dilakukan mengacu ketentuan yang berlaku.

“Proses hukum lebih lanjut yang akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam undang-undang,” ujar Alex.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kabasarnas RI periode 2021-2023 Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka penerima suap terkait kasus pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021-2023.

Alex memastikan KPK akan terus melakukan pendalaman lebih lanjut atas dugaan penerimaan suap oleh Kepala Basarnas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close