Sebegini Santunan dari Jasa Raharja untuk Keluarga Korban Sriwijaya SJ-182
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta pihak-pihak terkait untuk memenuhi hak keluarga korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182.
Hak keluarga korban antara lain berupa santunan, yang diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Saya menugaskan kepada Jasa Raharja, Dirjen Perhubungan Udara, dan Sriwijaya Air, untuk mengambil langkah lanjut dengan menginventarisasi keluarga korban untuk memberikan apa yang menjadi hak dari korban dan keluarga korban," kata Menhub Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Minggu (10/1).
Budi Karya mengatakan, pihak-pihak terkait telah melakukan pertemuan dengan sejumlah keluarga korban untuk dilakukan pendataan.
"InsyaAllah hari ini sudah dilakukan pertemuan, besok kita (pihak terkait dan keluarga korban, red) akan lakukan pertemuan lagi, dan menurut laporan Jasa Raharja sudah mengidentifikasi dan juga Sriwijaya sudah turut serta dalam proses itu, dan sudah menyediakan tempat penginapan bagi keluarga korban yang tinggal di luar kota," jelas Menhub
Terpisah, Direktur Jasa Raharja Budi Rahardjo mengatakan sesuai Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017 kepada korban meninggal dunia santunan sebesar Rp50 juta yang akan disampaikan kepada masing-masing ahli waris sesuai ketentuan.
“Santunan yang ada sebagai perlindungan dasar,” katanya.
Sejauh ini sudah ditemukan tujuh kantong jenazah.