Satgas Covid-19 Geregetan Mendapati Sriwijaya Air Melakukan Kesalahan yang Sama Lagi
jpnn.com, SORONG - Satgas Penanganan COVID-19 Kota Sorong menemukan tiga penumpang Sriwijaya Air ber-KTP luar Provinsi Papua Barat tiba di Bandara Domine Eduard Osok tanpa mengantongi surat izin masuk.
Surat yang dimaksud adalah yang beradal dari satgas sebagai syarat dokumen perjalanan sebagaimana diatur dalam edaran Wali Kota Sorong tentang PPKM.
Tiga penumpang Sriwijaya Air dari Bandara Surabaya tersebut ditemukan saat Tim Satgas Penanganan COVID-19 melakukan pengawasan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Bandara Domine Eduard Osok, Kamis.
Menurut petugas lapangan Satgas Penanganan COVID-19 Kota Sorong Rodney, yang melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan penumpang yang tiba di Bandara Sorong, penumpang tersebut memiliki KTP luar Papua Barat, tetapi lolos naik pesawat tanpa ada surat izin.
Menurut dia, pihak maskapai sudah diberikan teguran berkali-kali agar tidak meloloskan penumpang yang tidak memiliki surat izin masuk kota Sorong selama penerapan PPKM, namun tetap saja bandel.
"Bahkan membuat catatan bahwa penumpang tersebut bertanggung jawab jika dipermasalahkan di bandara tujuan, seolah tidak memahami aturan PPKM dan membenturkan Satgas dengan pelaku perjalanan," ujarnya.
Dia mengatakan bahwa temuan tersebut sudah berulang kali sehingga dapat disimpulkan bahwa pihak maskapai Sriwijaya Air di bandara asal Surabaya mengabaikan surat edaran Wali Kota Sorong tentang PPKM.
Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Kota Sorong, Herlin Sasabone yang memberikan keterangan terpisah, membenarkan kejadian tersebut.