Sebelum 17 Agustus, LHKPN Petinggi BUMN Harus Beres
Senin, 09 Agustus 2010 – 21:23 WIB
JAKARTA- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memberikan tenggat waktu hingga 17 AGustus 2010 mendatang bagi petinggi BUMN yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Peringatan ini disampaikan langsung oleh Menteri BUMN, Mustafa Abubakar agar seluruh pejabat BUMN memenuhi ketentuan tersebut. Jika hingga batas waktu tersebut belum juga diselesaikan, Mustafa berjanji akan memberikan sanksi keras kepada pejabat yang tak menyelesaikan LHKPN tersebut. "Sebanyak 1.097 petinggi BUMN yang belum melaporkan LHKPN ke KPK diberi waktu paling lambat sebelum 17 Agustus 2010. Semua harus sudah menyerahkan LHKPN sebelum batas tersebut," ujar Menteri BUMN Mustafa Abubakar dalam jumpa persnya usai melakukan pertemuan dengan Pimpinan KPK di kantor BUMN, Senin (9/8)
Dikatakan Mustafa, untuk mengejar waktu tersebut agar seluruh petinggi BUMN sudah menyerahkan LHKPN, Kementerian BUMN akan bekerja sama dengan KPK akan dilakukan safari ke semua BUMN di daerah-daerah yang belum memenuhi kewajiban mengisi LHKPN. "Kita akan melakukan disentra-sentra dimana banyak populasi yang belum melaporkan LHKPN. Nantinya akan dilakukan pengisian secara kolektif. Misalnya di Surabaya kita mengumpulkan 200 orang, di situ LHKPN akan diisi secara kolektif agar tidak berlarut-larut lagi," jelas Mustafa.
Mustafa berharap kepada seluruh petinggi BUMN yang belum melaporkan LHKPN untuk memanfaatkan waktu yang tersisa. "Kita minta agar memanfaatkan sisa hari kerja ini sebelum hari Jumat dan Sabtu yang akan datang untuk mengisi LHKPN," pintanya.
JAKARTA- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memberikan tenggat waktu hingga 17 AGustus 2010 mendatang bagi petinggi BUMN yang belum menyerahkan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Heboh, Nama Jokowi di Jajaran Presiden Terkorup versi OCCRP, Prabowo Bawa Kabar Baik | Reaction JPNN
-
Cak Imin Ungkap Kabar Baik bagi UMKM
-
Konon Shin Tae Yong Bakal Dipecat
-
Putusan Harvey Moeis Ringan, Budi Gunawan: Pak Presiden Perintahkan Banding
-
Desk Pencegahan Kementerian Polkam Selamatkan Uang Negara Rp 6,7 Triliun
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Aswan Sebut Puluhan Ribu Peserta Didik di Kapuas Masuk Program Makan Gratis
Sabtu, 04 Januari 2025 – 20:58 WIB - Humaniora
Sopir Truk Kecelakaan Maut yang Tewaskan 5 Orang di Pidie Ditetapkan sebagai Tersangka
Sabtu, 04 Januari 2025 – 20:42 WIB - Hukum
Investor dan Pengelola JCC Tetap Tunduk Pada Perjanjian Kerja Sama Tahun 1991
Sabtu, 04 Januari 2025 – 20:25 WIB - Hukum
Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto Menang Praperadilan, Penetapan Tersangka Cacat Hukum
Sabtu, 04 Januari 2025 – 20:08 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kriminal
Bos Rental Mobil Tewas Ditembak Oknum TNI AL, Penyewa Kendaraan Tersangka
Minggu, 05 Januari 2025 – 02:02 WIB - Sepak Bola
Thailand vs Vietnam: Gajah Perang Punya Keuntungan
Minggu, 05 Januari 2025 – 02:56 WIB - Sepak Bola
Resmi, Persija Memperpanjang Kontrak Rayhan Hannan
Minggu, 05 Januari 2025 – 00:02 WIB - Kriminal
Aksi Brutal Pria Bima NTB di Kafe Rindu Berakhir Tragis, tak Berkutik saat Diciduk
Sabtu, 04 Januari 2025 – 18:02 WIB - Kriminal
Todong Petugas Loket Parkir Pakai Airsoft Gun, PNS KSOP Bakauheni Ditangkap Polisi
Minggu, 05 Januari 2025 – 02:12 WIB