Sebelum Begituan, Artis ST Ternyata Sempat Salah Kamar Hotel
Menurut Kapolres, sisa pembayaran akan dilunasi setelah artis itu melayani pelanggan. Adapun sisanya telah menjadi keuntungan sepasang muncikari itu.
Saat diciduk di kamar hotel, ST dan SH dalam keadaan berhubungan suami istri bersama seorang laki-laki yang merupakan pemesan jasa.
Polisi mengamankan lima orang yakni dua artis, seorang pelanggan, dan sepasang suami istri sebagai muncikari.
Mereka dibawa ke Polsek Tanjung Priok bersama sejumlah barang bukti yang diamankan yakni uang tunai puluhan juta, alat kontrasepsi dan seprai hotel.
Dua muncikari itu dijerat pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 tahun 2007, subsider pasal 296 KUH Pidana junto pasal 506 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: