Sebelum Diperiksa, Gisel Jalani Rapid Test Covid-19, Ini Hasilnya
Keduanya berangkat ke Medan untuk menghadiri sebuah acara. Setelah minum alkohol, Gisel dan MYD menginap di sebuah hotel hingga begituan.
Adegan tidak senonoh mereka direkam memakai ponsel milik Gisel lalu dikirim ke handphone MYD hingga akhirnya dihapus seminggu kemudian.
Gisel dan MYD dijerat pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29 dan atau pasal 8 jo pasal Undang-Undang No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Adapun untuk MYD sudah jalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus tersebut pada Senin (4/1). Saat ini dirinya dikenakan wajib lapor dua minggu sekali. (cr1/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: